Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk seluruh kendaraan kepemilikan pribadi di Indonesia. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan penggunaan pelat nomor putih ini diperkirakan mulai berlaku pada Maret 2022. Saat ini persiapan pemberlakuan aturan ini sudah mencapai tahap pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa.
“Jadi harus dilelang dulu, dan mudah-mudahan di pertengahan Januari ini sudah ada pemenangnya dan mereka sudah mulai produksi. Kami habiskan dulu material TNKB berwarna hitam, karena itu pengadaannya menggunakan anggaran pemerintah, jadi mau tidak mau harus kami habiskan,” kata Taslim saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Januari 2022.
Taslim sendiri memprediksi di tahun 2027, semua kendaraan yang ada di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor putih. Ia mengatakan bahwa penggunaan pelat nomor berwarna hitam kemungkinan akan habis pada Maret 2022, sehingga jika dihitung selama 5 tahun berlaku TNKB, maka semua pelat nomor lama akan habis pada 2027.
“Semua pelat akan putih dalam waktu 5 tahun ke depan. Jadi kalau kami berlakukan bulan Maret 2022, maka semua pelat kendaraan akan berubah putih pada Maret 2027,” ujarnya.
Kendati demikian, Taslim akan melayani pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir. Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.